You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies Serukan Protokol Kesehatan Kegiatan Peribadatan
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Anies Serukan Protokol Kesehatan Kegiatan Peribadatan

Setelah penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat berkumpulnya orang, seperti tempat ibadah.

Be ri perlindungan ekstra pada anak-anak 

Melalui Seruan Gubernur Nomor 13 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerukan agar masyarakat mematuhi protokol yang telah ditetapkan.

"Kami serukan kepada Saudara-Saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

PSBB Transisi Fase I, Anies Salat Jumat Berjamaah Pertama dengan Protokol Kesehatan

Anies menjelaskan, prinsip utama penerapan protokol kesehatan tersebut sebagai berikut;

1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat

2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat

3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter

4. Menghindari kontak fisik

5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung

"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," tandasnya.

Sementara itu setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta juga telah diwajibkan untuk mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Kerja sama antara masyarakat dan lembaga otoritas agama tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Bagi para jamaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. Bagi pengelola rumah ibadah, harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan kepada lingkungan. Karena hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2230 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati